Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mari kita pelajari terlebih dahulu beberapa point mengenai Undang-Undang yang biasa disebut dengan UU KIP ini.
Apa Itu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)?
UU KIP merupakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang disyahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku tahun 2010. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Filosofi UU KIP antara lain:
- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan dijamin konstitusi (pasal 28 F UUD 1945);
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik (Goog Governance);
- Mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarkan transparansi, parsisipasi dan akuntabilitas;
- Memotivasi Badan Publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari KKN;
- Mengantisipasi Teknologi Informasi yang semakin berkembang pesat, Sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat dalam memperoleh informasi dengan mudah dan cepat.
Tujuan dari UU KIP sendiri antara lain:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Regulasi yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
- PERKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- PERKI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemda
- Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
Undang-Undang Terkait, antara lain:
- UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Jenis-Jenis Informasi:
- Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi Publik yang dikecualikan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik
Dari data Dirjen IKP, Kementerian Komunikasi dan Informatika PPID di Indonesia per April 2013 dapat dilihat di tabel berikut ini:
No |
Lembaga |
Jumlah |
Telah Menunjuk PPID |
Persentase |
1 |
Kementerian |
34 |
34 |
100% |
2 |
Lembaga Negara/Lembaga Setingkat Menteri/LNS/LPP |
129 |
36 |
27,91% |
3 |
Provinsi |
33 |
21 |
63,64% |
4 |
Kabupaten |
399 |
87 |
21,80% |
5 |
Kota |
98 |
31 |
31,63% |
Total |
693 |
209 |
30,16% |
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa Lembaga/Badan Publik yang awware dengan amanat UU KIP ini masih minim dimana angkanya jauh dibawah 50% sekalipun.
Berkaitan dengan Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan regulasi sebagai berikut:
- Surat Keputusan Walikota Cimahi No. 488/Kep.85-HMS/2011 tentang PPID pada Pemkot Cimahi
- Peraturan WaliKota Cimahi No. 4 Tahun 2011 tentang Tata kerja PPID di lingkungan Pemkot Cimahi
Dari sana dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi sangat awware dengan amanat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini mengenai penunnjukan PPID. Saya sendiri kesulitan mendapatkan salinan data soft copy dua SK tersebut karena referensinya sangat minim di internet termasuk di web Pemkot Cimahi . Nah, PPID di daerah biasanya PPID tertinggi adalah seorang Sekretaris Daerah. Dalam pelaksanaannya PPID dibantu oleh Pejabat Fungsional seperti Humas, Arsiparis, Pustawakan dan Pranata Komputer.
Komisi Informasi
Komisi informasi merupakan lembaga yang bertugas sebagai berikut:
- menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
- menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
- memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UndangUndang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktuwaktu jika diminta.
Saat ini Jawa Barat telah dibentuk dan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada 29 April 2011. Nantinya jika ada keberatan terhadap atasan PPID dan sengketa tidak selesai, akan naik ke Komisi Informasi Daerah.
Lantas bagaimana kaitannya dengan Implementasi UU KIP dan TIK?
Pasal 20 – Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2010 menyebutkan bahwa Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Perkembangan TIK
Suka tidak suka mau tidak mau Jajaran Perangkat Pemkot Cimahi harus mengikuti trend teknologi yang selalu berkembang agar dapat mengimbangi peran aktif masyarakat melalui TIK ini.
- Infrastruktur TIK dan SDM
Pemkot Cimahi menyiapkan infrastruktur TIK sekaligus pemberdayaan SDM guna mengelola infrastruktur yang ada.
- Data dan Informasi
Pengelolaan data dan informasi harus berlandaskan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang akan memudahkan dalam pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu juga harus diperhatikan mengenai penyimpanan dan pengamanan data dan informasi.
- Situs Web sebagai Aplikasi eGovernment
Situs resmi wajib seperti yang diamanatkan dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan:
“Setiap informasi publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.”
Dengan demikian Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik dengan membangun sistem informasi dan dokumen elektronis secara baik dan efisien sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat pengguna informasi.
Pada era teknologi saat ini tidak hanya situs resmi, pemkot cimahi juga dapat memanfaatkan social media seperti Facebook, Twitter, Youtube dan lainnya sebagai alat untuk menyebarluaskan informasi. Setelah saya cek Pemkot Cimahi sudah memanfaatkan Social media ini dengan baik.
Ada beberapa catatan dari saya:
==>>Situs resmi pemkot Cimahi www.cimahikota.go.id
- Sudah mengikuti kaidah sebagai situs resmi dengan domain go.id;
- Mudah diakses, akses loading website berjalan cepat;
- Tampilan menarik, desain dan menu-menu memanjakan pengunjung untuk menelusuri website;
- Up to date di bagian berita namun Data Kota Cimahi Dalam Angka terkahir update tahun 2010. Kiranya data-data maupun regulasi yang terbit terbaru ditampilkan dalam situs;
- Ada data kontak di bagian footer;
- Belum memiliki tampilan untuk mobile, Kita tahu bahwa era sekarang pengguna internet dengan smartphone dan Tablet semakin luas. Untuk itu Pemkot Cimahi sedapatmungkin untuk mengikutinya dengan membuat tampilan web versi mobile;
- Saya belum menemukan link khusus yang mengarahkan pengunjung ke bagian PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kaitannya dengan UU KIP).
- Halaman belum selesai atau kosong. Saya menemukan URL ini http://www.cimahikota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=48&Itemid=54 . Ini adalah halaman ketika saya klik menu Sejarah.
==>>Facebook Fanpage https://www.facebook.com/pages/Pemerintah-Kota-Cimahi/168099496480?sk=wall
- Up to date, ya, tentunya sebagai panjang tangannya website Fan Page juga harus update. Saya belum tahu apakah admin sudah menggunakan fasilitas RSS guna mengupdate sekaligus. Artinya cukup dengan sekali update di web, Fan Page dan Twitter dapat dengan otomatister-update;
- URL Fan Page saat ini belum disederhanakan. Admin dapat menyederhanakan URL misalnya menjadi http://facebook.com/CimahiKota;
- Jumlah Like lebih dari 3.000. Saya termasuk loh yang like, hehe. Jangan berbangga dulu, admin dapat mengecek statistik siapa-siapa saja yang like, mulai dari asal mereka, usia mereka, aktif tidaknya mereka di fan page dan lain-lain. Ini kaitannya dengan penetrasi informasi yang disampaikan dari fan page resmi Pemkot Cimahi ini sesuai sasaran atau tidak;
- Dapat menggunakan faslitas berbayar untuk memperbanyak like. Pilihan yang dapat dipilih adalah fasilitas share like. Jika ada orang yang like maka akan muncul di time line teman-temannya. Ini dapat mempercepat jumlah like.
==>>Twitter https://twitter.com/cimahikota
- Follower saat saya membuat tulisan sebanyak 1.243 follower, lumayan banyak lah. Pemkot tidak perlu susah-susah mencari follower baik itu dengan membeli follower atau menggunakan alat pihak ketiga. Cukup dengan konsistensi update informasi, percaya deh kalo follower loyal akun Pemkot Cimahi akan datang sendiri.
- Menggunakan komunikasi dua arah. Ini dalah pilihan, Admin dapat menggunakan komunikasi dua arah atau satu arah. Satu arah jika admin hanya update informasi. Dua arah jika admin juga merespon setiap mention yang masuk. Satu arah atau dua arah silahkan sesuaikan dengan ketersediaan SDM. Baiknya dua arah.
- Gunakan RSS Feed. Seperti yang sudah saya sampaikan di atas (Fan Page) untuk memudahkan update informasi, admin dapat menggunakan rss feed yang sekali update bisa update semuanya. Tools yang dapat digunakan adalah Twitterfeed. Saya rekomendasikan ini karena saya juga pengelola akun Fan Page dan Twitter publik tidak resmi, Kabarpemalang.com.
- Profile sebaiknya dilengkapi. Profile dapat ditambahkan Official Resmi Pemerintah Kota Cimahi. Di sana juga dapat ditambahakn URL Facebook Fan Page Pemkot Cimahi.
- Jika memungkinkan dapat menggunakan fasilitas Verified, verifikasi resmi dari twitter yang menjelaskan bahwa akun ini adalah resmi milik Pemkot Cimahi.
==>>Youtube http://www.youtube.com/user/admincimahi
- Nama akun admincimahi, sebaiknya nama akun untuk social media sama, misal cimahikota atau ada embel-embel pemkotcimahi lebih terkesan resmi menurut saya.
- Konten cukup. admin dapat memperkaya konten-konten misalnya liputan khusus kunjungan walikota, liputan industri kreatif atau liputan-liputan lainnya sebagai penyampaian pemkot cimahi kepada masyarakat/warga kota cimahi. Video-video animasi edukasinya keren.
- Kolaborasikan social media lainnya. Artinya jika ada video baru yang diunggah sedapat mungkin akun Twitter, Facebook fan Page maupun situs web, ikut menyebarkannya. Dengan begitu kemungkinan dilihat akan semakin banyak.
Pemanfaatan TIK khususnya social media Pemkot Cimahi dapat mengkuti apa yang sudah dilakukan oleh BMKG dan NTMC Lantas POLRI yang begitu aktif dalam memberikan informasi-informasi terbaru terutama Informasi yang termasuk kategori Informasi yang wajib disampaikan secara serta merta.
Perlu dicatat juga bahwa pemanfatan TIK tidak melulu hanya situs web dan social media tapi dapat menggunakan media komunikasi lainnya seperti penyediaan SMS Center, Media Center dan lainnya. Saya sendiri belum sempat berkunjung langsung untuk melihat seperti apa pelayanan informasi di Pemkot Cimahi. Untuk itu saya menuliskan dari kacamata saya melalui point-point di atas.
Pemanfaatan TIK yang saya tuliskan di atas seyogyanya juga dapat dibarengi dengan peran serta Pemkot Cimahi dalam penyebaran ilmu melalui edukasi-edukasi dengan terjun langsung ke masyarakat agar penyampaian informasi melalui sarana TIK ini pun semakin optimal demi terwujudnya tata pemerintahan yang transparan dan berkeadilan sosial bagi warga Kota Cimahi.
Referensi :
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Presentasi Bapak Subagyo, Staf Ahli Menteri Dirjen IKP Kemkominfo tentang “Standar Prosedur Pelayanan Informasi Publik”
- Presentasi Bapak Indriyatno Banyumurti, Praktisi TIK tentang “Pemanfaatan TIK dalam Implementasi UU KIP”
- Artikel Pikiran Rakyat berjudul “PPID Cimahi Buka Informasi Seluas-luasnya untuk Publik dan Media Massa” terbit tanggal 13 Maret 2011.
- Data Dirjen IKP, Kementerian Komunikasi dan Informatika PPID di Indonesia
- Id.wikipedia.org yang berisi tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Artikel Lainnya:
- From Surabaya With Modus (Festival TIK 2013)
- Saatnya Blogger Bicara Komunitas
- Pemanfatan TIK dalam Implementasi UU KIP di Pemerintah Kota Cimahi
- Diklat Open Source Software di Padang
- Pameran Inovasi dan Kreativitas Pembangunan di Kota Pekalongan
- Gelaran Festival TIK Bandung Barat
- Festival Komputer Indonesia 2012 di Bandung
- Festival Jawa Kidul (JadulFest) di Desa Mandalamekar
jujur, saya bukan freak mengenai w*ndows, kadang dalam implementasi pemanfaatan TIK di pemerintahan, masih dibumbui oknum-oknum yang menginstall software bajakan, berharap banget kedepan bisa lebih “diperhatikan” masalah ini.